|
KONTROVERSI REVISI
UNDANG-UNDANG NO. 13TAHUN 2003
TENTANG KETENAGAKERJAAN
Oleh: Dr. Susetyawan,
S.U. -- Kepala Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM
Makalah Seminar Bulanan ke-37 PUSTEP-UGM, 4 April 2006, dengan tema
“Kontroversi
Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan”
Ada kemungkinan
besar bahwa alasan pertama menjadi pertimbangan penting oleh
pemerintah dan pengusaha. Atas dasar alasan di atas, adalah salah
satunya kemungkinan yang mendasari munculnya Inpres No. 3/2006
tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi. Dalam lampiran
inpres tersebut salah satu sorotan tentang kebijakan adalah
menciptakan iklim Hubungan Industrial yang mendukung perluasan
tenaga kerja. Salah satu programnya kebijakan ini adalah mengubah UU
No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pertanyaannya, apakah
inpres ini adalah sebuah usul asosiasi pengusaha (Apindo) agar
memiliki legitimasi untuk mengadakan perubahan UU No. 13 sesuai
dengan kepentingannya atau hal ini adalah inisiatif pemerintah?
Pernyataan Sofyan
Wanandi sebagai Ketua Apindo sangat menarik untuk dicermati. Kurang
lebih pernyataan itu seperti ini, “Perbaikan UU Ketenagakerjaan
bukan untuk merugikan buruh akan tetapi perlu dimengerti bahwa
dengan biaya buruh yang tidak tinggi akan mengundang investor masuk.
Hal ini adalah membantu negara dan masyarakat dalam penyerapan
tenaga kerja di tengah banyaknya pengangguran. Oleh sebab itu perlu
ada pengertian bersama guna saling membantu angkatan kerja yang
masih belum terserap dalam lapangan pekerjaan.” Pertanyaan
tentangnya adalah mengapa buruh menjadi sasaran dan diperlukan
perubahan terhadap UU No. 13. bukankah selama ini berbagai kasus
hubungan industrial lebih banyak dimenangkan oleh para pengusaha
dibandingkan dengan pihak buruh?
Persoalan inilah
yang perlu dicermati mengapa usulan revisi UU No. 13 menjadi
kontroversial. Ada maksud apa sesungguhnya dibalik semuanya ini?
Apakah pemerintah lebih banyak diatur oleh pengusaha untuk
melancarkan kepentingannya atau hal ini adalah sebuah inisiatif
pemerintah? Atau hal ini terjadi karena memang tidak ada bedanya
antara pemerintah dan pengusaha sebab pada umumnya para birokrat
adalah para pengusaha juga. Atau karena banyaknya biaya lain yang
sulit untuk diatas dan resikonya besar seperti “pungli” yang umumnya
dimainkan oleh aparatur negara. Dengan dmeikian maka sasaran utama
yang paling mudah adalah menkan komponen yang tidak memiliki
kekuatan? Persoalan teknis tentang susunan pasal perlu dilacak dari
asumsi dasar mengenai kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Oleh
sebab itu dalam tulisan ini tidak menyinggung soal pasal-pasal yang
berubah dalam UU tersebut.
Kebijakan Buruh Murah: Kecintaan Negara terhadap
Dehumanisasi?
Secara
sederhana, kalau biaya produksi itu murah maka produk diharapkan
akan memiliki keunggulan komparatif (comparative advantage).
Artinya tentang soal harga jual akan memiliki daya saing
dibandingkan denganproduk yang memiliki biaya produksi tinggi. Salah
satu biaya produksi terletak pada biaya tenaga kerja dalam proses
produksi. Di negara berkembang biaya tenaga kerja masih dianggap
paling lentur dibandingkan dengan biaya proses produksi yang lain.
Hal itu disebut lentur karena labour market menunjukkan
posisi leibh tinggi penawaran dari pada permintaan. Selain itu,
negara berkembang memang belum banyak menempatkan standar bagaimana
seharusnya memperlakukan buruh sebagai manusia dan bukan barang mati
sebagaimana materi yang lain dalam proses produksi. Pemikiran inilah
yang mendorong proses produksi jauh dari prinsip kemanusiaan.
Kebijakan mengenai
buruh murah tidak mungkin terjadi di negara Barat sebab kebijakan
seperti itu sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan hak
manusia untuk hidup secara layak. Gaji buruh terstandar yang diatur
oleh negara, oleh sebab itu buruh juga dikenakan pajak penghasilan
yang harus memberikan kontribusi kepada negara. Baik buruh maupun
pengusaha memiliki hak dan kewajiban yang sama, yakni buruh memiliki
kekuatan produksi yang disebut dengan labour force sedang
pengusaha memiliki kekuatan kapital materiil. Pengusaha tidak
mungkin ada kalau buruh sebagai kekuatan produksi tidak pernah ada.
Posisi negara adalah netral mengingat kepentingankeduanya. Barang
siapa melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Sudah tentu
undang-undang dibuat untuk mengatur kepentingan semua pihak guna
menciptakan keadilan.
Kebijakan buruh
murah seperti di Indonesia merupakan sebuah perilaku yang tidak
menghargai kemanusiaan. Manusia disamakan dengan benda mati yang
kedudukannya bisa diperjualbelikan. Posisi ini sama denganmenjual
manusia demi kepentingan investasi. Buruh dikorbankan demi lebih
banyak keuntungan investor. Ujung dari semua ini adalah bnetuk
eksploitasi buruh yang dilegalkan karena diatur dalam undang-undang
negara. Negara melakukan kontroversi nilai, di satu sisi menempatkan
prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, akan tetapi praktek
tentang kemanusiaan dihapus sendiri oleh negara dengan akan merevisi
undang-undang ketenagakerjaan denganlebih tidak manusiawi dibanding
dengan undang-undang ketenagakerjaan yang belum direvisi. Hal ini
berarti bahwa negara mendorong proses dehumanisasi.
Makna Dibalik Dehumanisasi
Berbagai peristiwa
yang belakangan ini terjadi memiliki makna yang kurang lebih sama
dengan penjelasan rasional. Misalnya dalam hal kenaikan harga BBM,
penjelasan rasional tentang kenaikan harga BBM adalah bahwa harga
BBM yang dinikmati oleh masyarakat masih disubsidi oleh pemerintah
dengan biaya cukup tinggi. Oleh sebab itu agar anggaran subsidi
tidak terlalu besar maka masyarakat harus membeli sebagian besar BBM
dengan harga murni dan kalau bisa tanpa subsidi. Karena pemerintah
tidak mampu memberantas tindak kriminalitas penyelundupan minyak
yang nilainya cukup besar konsekuensi cara mengatasi itu dengan
menaikkan harga BBM. Sungguhpun kaum miskin disubsidi, akan tetapi
persoalannya bukan terletak pada subsidi itu, yakni kemampuan dan
keberanian negara untuk memberantas kriminalitas yangmerugikan
negara seara besar-besaran. Contoh lain juga terjadi pada beras yang
dibelakang impor beras adalah karena ada mafia beras. Kecenderungan
akan dinaikkan tarif dasar harga listrik kurang lebih dalah sama,
yakni tingginya KKN yang terjadi di negeri ini.
Kini sampai pada
persoalan buruh. Banyak kalangan beranggapan bahwa biaya produksi
yang dikeluarkan dari pembiayaan buruh tidk seberapa besar
prosentasenya, kurang lebih sekitar 10% dari total biaya produksi.
Hal ini sangat dimungkinkan sebab perhitungan upah buruh tidak
ditentukan atas perjam kerja akan tetapi dalam satu hari kerja yakni
8 jam kerja per hari. Upah buruh ditentukan dengan UMP yang
perhitungannya adalah upah buruh per hari dan bukan per jam kerja.
Dengan cara ini sangat dimungkinkan bahwa upah buruh yang sekarang
ini terjadi sudah sangat rendah yang kalau dilihat darikebutuhan
minimum untuk keperluan hidup. Lalu ada motif apa dibalik perubahan
undang-undang ketenagakerjaan kalau tidak untuk lebih menekan
pembiayaan terhadap buruh? Kalau diikuti logika di atas, ditekannya
pembiayaan harga buruh, kemungkinan besar adalah ketidakmampuan
negara untuk mengatasi ulah aparatur negara dan para pebisnis atau
aparatur negara yang sekaligus pebisnis untuk mengatasi berbagai
macam bentuk KKN yang mengakibatkan biaya produksi tinggi. Larinya
invstor dari Indonesia yang diakibatkan karena biaya buruh tinggi
agak tidak masuk akal. Akan tetapi adalah masuk akal kalau larinya
investor itu akibat banyaknya grayak atau pemeras yang tidak mampu
diatasi oleh negara. Dengandemikian akibat dari ketidakmampuan
negara untuk mengatasi kriminalitas yang mengakibatkan ekonomi biaya
tinggi, masyarakat diwajibkan untuk memikul konsekuensinya. Secara
tidak langsung masyarakat sendirilah yang tereksploitasi karenanya.
Sudahkah semangat membuat undang-undang adalah untuk embela
kepentingan hak-hak kemanusiaan dan melakukan perlindungan terhadap
kaum lemah atau undang-undang disusun untuk kepentingan tertentu
yang memberikan kegitimasi terhadap eksploitasi kaum lemah? Hal
terakhirlah yang banyak terjadi di Indonesia sebab pendidikan budaya
kita kini telah memasuki sebuah ruang kegelapan yang suka
menginjak-injak harga diri manusia lain dalam kehidupan sosialnya.
4 April 2006
Kembali ke Menu
Sebelumnya... |